Romahurmuziy Vonis 2 Thn, Bandingkan Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Luthfi Hasan
Romahurmuziy Vonis 2 Thn, Bandingkan Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Luthfi Hasan Ishaaq
Romahurmuziy Vonis 2 Thn, Bandingkan Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Luthfi Hasan Ishaaq
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) M Romahurmuziy alias Romy.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romahurmuziy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Atas perbuatannya, hakim menyatakan, Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Romy menjadi ketua umum partai kelima yang divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus suap dan korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain..."