Jaksa Pinangki
Ingat Jaksa Pinangki? Kini Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut Setelah Jalani Masa Hukuman 2 Tahun
nangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki akhirnya bebas setelah menjalani dua tahun masa hukuman di Lapas Tangerang, Selasa (6/9/2022)
TRIBUN-TIMUR.COM - Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Jaksa Pinangki bebas bersamaan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selain Jaksa Pinangki dan Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Baca juga: Hakim PT Jakarta Haryono dan M Yusuf Tolak Banding Habib Rizieq Tapi Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Baca juga: Ingat Ratu Atut? Eks Gubernur Banten Bebas Bersyarat Setelah Ditahan 7 Tahun Kasus Suap Aqil Mochtar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan jika Jaksa Pinangki telah bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Profil Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.