Bawa Badik, Pemuda Bertato di Palopo Terancam Penjara 10 Tahun
Membawa senjata tajam, bukan pada tempatnya dan fungsinya bisa memicu aksi penganiayaan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemuda bertato berinisial FR (21) di Palopo terancam panjara 10 tahun.
FR berurusan polisi setelah kedapatan membawa badik.
Personel Resmob Polres Palopo, Aipda Ronald Effendy, menjelaskan kronologi penangkapan.
"FR kita amankan di Jl Batara (Palopo) dini hari tadi sekitar pukul 01.35 Wita," kata Ronald, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan, FR merupakan warga Perumahan Pajalesang Non Blok, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Ditangkap di Jl Batara karena kedapatan membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis badik.
Penangkapan terhadap FR bermula dari adanya laporan masyarakat.
Apabila ada sekelompok pemuda yang melakukan penyerangan di Jl Ahmad Dahlan.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Saat polisi tiba, para pemuda tersebut melarikan diri.
Polisi lalu melakukan penyisiran di sekitar TKP.
"Saat kita melakukan penyisiran, ditemukanlah FR dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya," kata Ronald.
FR dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, FR dianggap melanggar Undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana berupa menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," jelasnya.