25 Legislator Sulsel Absen Saat Pemprov-DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS 2022
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 telah disetujui dan ditandatangani bersama.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov dan DPRD Sulsel sidang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (2/9) malam lalu.
Agenda sidang, penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur dengan pimpinan DPRD Sulsel terhadap perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari beserta keempat wakilnya.
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 telah disetujui dan ditandatangani bersama.
Ia menyebutkan KUA PPAS 2022 telah melalui proses pembahasan yang sangat panjang dan intensif.
Juga telah menghasilkan banyak penyesuaian dalam rangka penyempurnaan.
"Kami harap ini dapat menjaga pencapaian pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut sampai saat ini," kata Andi Sudirman.
Baca juga: Ilham, Mahasiswa UINAM Asal Enrekang Jago Debat dan Aktivis Organisasi
Dalam rancangan perubahan KUA PPAS, kata dia, sangat dipengaruhi oleh menurunnya kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19.
Tentunya berdampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah.
Namun secara perlahan perekonomian Sulsel dapat dikendalikan dengan baik. Ia menyebutkan terdapat penambahan alokasi anggaran pada beberapa belanja.
Seperti belanja pegawai yang merupakan rencana kenaikan dari tambahan penghasilan pegawai ASN yang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dalam rangka menindaklanjuti keluhan pemerintah daerah dan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta aktif jaminan kesehatan nasional.
Sementara pada sisi pembiayaan daerah, perubahan KUA PPAS tahun 2022 terdapat penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
Hal tersebut berdasarkan dengan LHP BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2021.
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sulsel Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM
Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan direncanakan penyertaan modal kepada BUMD BUMN.
Juha pembayaran cicilan pokok utang atas dana pemilihan ekonomi nasional yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui PT sarana multi infrastruktur (SMI) dengan skema pinjaman.
Untuk tahapan selanjutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.
"Olehnya itu saya menghimbau kepada segenap jajaran OPD untuk tetap bersinergi dengan TAPD untuk perampungan rancangan perubahan APBD," katanya.
"Sehingga dapat diajukan sesegera mungkin tanpa mengabaikan beberapa catatan penting yang disampaikan oleh tim kerja Banggar dari masing-masing fraksi," tambahnya.
Sebanyak 44 anggota dewan hadir, 23 izin, dan dua sakit.
Laporan kebijakan umum APBD KUA PPAS TA 2022 dibacakan oleh juru bicara Banggar Mizar Roem.
Andi Ina Kartika Sari mengatakan Rapat Paripurna ini menjadi bahan sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan rancangan tentang perubahan APBD tahun 2022.
Baca juga: Ilham Arief Sirajuddin Ajak Warga Tidung Makassar Jaga Kerukunan
"Kita berharap rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun 2022 dapat segera diajukan oleh Gubernur ke DPRD untuk kita bahas bersama setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2022," kata Andi Ina Kartika Sari.
Agenda terakhir yakni penutupan masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2022/2023.
Sidang paripurna ini berlangsung selama 40 menit. Rapat ditutup pukul 21.40 Wita.(*)
KUA PPAS
penambahan alokasi bagi hasil ke kabupaten/kota Rp200 miliar.
bantuan keuangan peserta PBI Pemda Rp 47,17 miliar lebih
864 ribu jiwa menjadi 1,7 juta jiwa selama 3 bulan dari Oktober-Desember.
Target Pendapatan Daerah Rp9,354 Triliun lebih.
Pendapatan Asli Daerah Rp5,175 Triliun lebih.
Pendapatan Transfer Daerah Rp4,134 Triliun lebih
Pendapatan Yang Sah Rp575 miliar lebih.(*)