Narkoba
Polres Takalar Bongkar Bisnis Sabu-sabu Online, Ada yang Kendalikan dari Lapas Klas IIB Takalar
Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Aris Sumarsono menyebut ada sembilan pelaku yang diduga masih satu jaringan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Cara memasarkan sabu tersebut, lanjutnya, setelah sabu dikemas dalam berbagai jenis paket. Para pelaku kemudian menempelkan atau menyimpan barang di berbagai tempat, baik di Takalar maupun di Gowa.
Setelah di tempel, pelaku menyampaikan lokasi penyimpanan barang dan memfoto paket yang disimpan di sebuah lokasi.
Lanjutnya, setelah ada yang memesan dan mentransfer uang di rekening lalu pelaku mengirimkan gambar atau foto dan tempat penempelan serta lokasinya.
Pembeli kemudian mendatangi lokasi dan mencari sabu yang ditempel atau disimpan sesuai arahan kurir dengan berkomunikasi via aplikasi Instagram.
"Jadi yang ditangkap rangkain ini, pelaku (yang menjual via IG) berinisial AS dan BN. Sedangkan yang di lapas berinisial TD dan AS juga. Barang ini didatangkan dari Makassar," katanya
Barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka yang menjual via online sekitar 13 gram sabu dari berbagai paket yang dikemas mulai dari paket Rp 200 ribu, hingga Rp 450 ribu.
Keenam pelaku diduga kurir ini menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Takalar untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga tengah memburu pemasok barang haram tersebut yang didapat dari Makassar.(*)