Narkoba
Polres Takalar Bongkar Bisnis Sabu-sabu Online, Ada yang Kendalikan dari Lapas Klas IIB Takalar
Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Aris Sumarsono menyebut ada sembilan pelaku yang diduga masih satu jaringan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas kelas IIB Takalar.
Peredaran narkoba ini dijual melalui online.
Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Aris Sumarsono menyebut ada sembilan pelaku yang diduga masih satu jaringan.
Dari sembilan pelaku tiga di antaranya berstatus narapidana di lapas kelas IIB Takalar.
Mereka disebut mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas.
Sedangkan enam orang lainnya ditangkap di luar lapas. Mereka selaku kurir yang mengantar sabu sesuai pesanan via online.
"Tiga orang berstatus napi lapas kelas IIB Takalar telah kita tetapkan tersangka, mereka yang mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas," ujarnya, Jumat (2/9/22)
"Enam orang lainnya, kita tangkap di luar lapas selaku kurir yang mengantar sabu sesuai pesanan via online," sambungnya.
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba ini.
Itu berawal, ketika sabu-sabu akan dikirim ke lapas Takalar didapatkan dalam kemasan.
"Kurang lebih dua paket kita dapatkan, setelah kita kembangkan ternyata mengarah ke dua jaringan. Pertama mengarah ke lapas," ujarnya.
Di lapas, polisi telah melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak lapas Takalar.
"Sehingga ada tiga orang yang kami tersangkakan yang ada di lapas Takalar," bebernya.
Kemudian, jaringan yang satunya lagi kata dia, telah dikembangkan didaptkan sebanyak enam orang.
"Selain di lapas, mereka jual melalui instagram atau medsos," ucapnya.
Cara memasarkan sabu tersebut, lanjutnya, setelah sabu dikemas dalam berbagai jenis paket. Para pelaku kemudian menempelkan atau menyimpan barang di berbagai tempat, baik di Takalar maupun di Gowa.
Setelah di tempel, pelaku menyampaikan lokasi penyimpanan barang dan memfoto paket yang disimpan di sebuah lokasi.
Lanjutnya, setelah ada yang memesan dan mentransfer uang di rekening lalu pelaku mengirimkan gambar atau foto dan tempat penempelan serta lokasinya.
Pembeli kemudian mendatangi lokasi dan mencari sabu yang ditempel atau disimpan sesuai arahan kurir dengan berkomunikasi via aplikasi Instagram.
"Jadi yang ditangkap rangkain ini, pelaku (yang menjual via IG) berinisial AS dan BN. Sedangkan yang di lapas berinisial TD dan AS juga. Barang ini didatangkan dari Makassar," katanya
Barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka yang menjual via online sekitar 13 gram sabu dari berbagai paket yang dikemas mulai dari paket Rp 200 ribu, hingga Rp 450 ribu.
Keenam pelaku diduga kurir ini menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Takalar untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga tengah memburu pemasok barang haram tersebut yang didapat dari Makassar.(*)