Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Putri Candrawati Lolos Penahanan, Bukti Irjen Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah tiga kali lolos penahanan setelah ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Putri Candrawathi sudah tiga kali lolos penahanan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah tiga kali lolos dari masa penahanan kasus tewasnya Brigadir J.

Padahal empat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR, sudah lebih dulu ditahan.

Bahkan polisi justru menagguhkan penahanan Putri Canrawathi.

Baca juga: Bharada E Sudah Berani Lawan Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Dia Bantah Kebohongan

Baca juga: Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Bharada E

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, alasan penangguhan Putri Candrawathi karena memiliki anak masih kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.

Berikut momen-moment Putri Chandrawathi lolos penahanan hingga tak kenakan baju tahanan ketika rekonstruksi.

1. Saat Penetapan Tersangka

Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Putri Chandrawathi.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved