Parpol Belum Siap Pemilu 2024, Bawaslu Sulsel Terima 104 Aduan Partai Politik Catut Nama Warga
Dari 24 kabupaten/kota, terbanyak Parepare 13 aduan, Bone sebelas, Bantaeng sepuluh, dan Bulukumba sembilan aduan.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
“Mereka ini tidak boleh berpartai. Bahkan masyarakat umum, harus memeriska namanya jangan sampai ada parpol yang mencatut namanya,” katanya.
Bisa Dipidana
Bawaslu Sulsel memperingatkan partai politik yang mencatut nama warga menjadi anggota partai tertentu.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan hingga 1 September 2022, masyarakat yang mengadu namanya dicatut oleh partai politik sudah mencapai 104 aduan dari 24 kabupaten/kota.
Menurutnya, pencatutan nama warga bukan hanya melanggar administrasi, tapi masuk ke ranah pidana umum.
Sebab, pencatutan nama merugikan seseorang.
Apalagi bagi masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), ataupun TNI-Polri.
“Ini sebenarnya menjadi pelanggaran administratif. Konsekuensi hukum bisa saja tidak, tapi bisa dibawa ke pidana umum,” katanya.
“Misalnya orang yang dicatut namanya bisa melapor ke polisi agar diusut siapa yang mencatut nama mereka di partai politik,” Saiful menambahkan.
Namun, terkait dengan pemilihan umum, ia menyebutkan tidak ada sanksi berat.
Jika hasil verifikasi KPU menemukan ada nama dicatut itu dikeluarkan dan anggotanya tidak memenuhi syarat lagi, maka partainya otomatis akan ditolak.
“Bisa dianggap partai politik itu tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024,” ujarnya.(*)