Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub

Eks Kasatpol PP Makassar Pakai Kursi Roda Hadiri Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub

"Najamuddin disebut meninggal akibat kegagalan sirkulasi dan pendarahan pada rongga dada"

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muslimin Emba
TRIBUN-TIMUR
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang perdana eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan terdakwa pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang mulai diadili, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Rabu (31/8/2022) Siang.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dihadapan pimpinan majelis hakim Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Iqbal hadir menggunakan kursi roda.

Ia mengenakan kemeja putih dipadupadankan kopiah hitam.

JPU Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan, Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.

"Disimpulkan, Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/27/IV/20022/Forensik Tanggal 06 April 2022 yang di tandatangai oleh dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," ujar Asrini Maya As'ad.

Dalam keterangan sidang itu, Najamuddin disebut meninggal akibat kegagalan sirkulasi dan pendarahan pada rongga dada.

Pendarahan rongga dada itu, dari hasil outopsi forensik ditemukan peluru masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan.

Satu luka tembak masuk pada penggung atas kanan berbentuk bulat dengan diameter 0,9 sentimeter.

Di dalamnya belum dapat ditentukan sebab menembus dinding punggung.

Sementara, titik tengah luka terletak 10,8 sentimeter di sebelah kanan garis tengah tubuh bagian belakang dan 13,2 sentimeter di bawah kedua pundak bahu.

Ada pula tepi luka rata, tebing luka dan dasar luka sulit ditentukan. Karena menembus dinding punggung, tidak tampak jembatan jaringan.

Tampak kelim lecet yang melingkari area tepi luka dengan ukuran kelim terpanjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter pada arah jam 2 (dua) dan kelim terpendek 0,1 (nol koma satu) sentimeter pada arah jam 9 (Sembilan).

"Tidak tampak kelim tatto, kelim jelaga, kelim api-api pada area sekitar luka tampak bercak darah yang telah mengering pada daerah sekitar luka," jelas Maya dalam pembacaan sidang dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menerapkan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved