Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jumlah Uang Pensiun Diterima Ferdy Sambo Jika Mundur dari Polri, Bandingkan saat Jabat Kadiv Propam

Irjen Ferdy Sambo bisa menerima uang pensiun jika surat pengunduran dirinya disetujui Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Jika persetujuan penguduran diri disetujui, maka Ferdy Sambo akan tetap menerima uang pensiun dari Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum sidang kode etik.

Sementara sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Akui Salah Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kok Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri?

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat atau PDTH dari Polri, Jenderal Asal Sulsel Itu Hanya 32 Tahun Jadi Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik.

Pasalnya surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.

Sementara Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.

Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata Bambang Rukminto.

Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa pensiunan yang akan ia dapatkan?

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved