Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dipecat atau PTDH dari Polri, Jenderal Asal Sulsel Itu Hanya 32 Tahun Jadi Polisi
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi.
Suami Putri Candrawathi itu dipecat setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengambilan keputusan pemecatan berdasarkan hasil sidang etik Polri yang digelar sejak, Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri, dan hasilnya dibacakan Jumat (26/8/2022).
“( Irjen Ferdy Sambo ) terbukti melanggar kode etik,” kata Kabaintelkam Polri sekaligus Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022).
Akibat pelanggaran Kode Etik Polri itu, Ferdy Sambo dijatuhi 2 sanksi, yakni sanksi etika karena perbuatan tercela dan sanksi administrasi.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 21 hari.
Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dan diberi rentang waktu selama 3 hari kerja.
Namun, belum ada kabar dari pihak Ferdy Sambo apakah akan melakukan banding atau tidak.
Dengan pemecatan ini, karier Ferdy Sambo di kepolisian berakhir sudah.
Baca juga: Isi Surat Tulisan Irjen Ferdy Sambo dari dalam Penjara, Janji Bertanggungjawab
Ferdy Sambo mulai menjadi polisi pada tahun 1990, saat dia lulus masuk Akademi Kepolisian atau Akpol.
Itu artinya, jenderal asal Toraja, Sulawesi Selatan itu hanya 32 tahun jadi polisi.
Berikut ini riwayat karier Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara.
* Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)
* Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
* Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997)