Polisi Tembak Polisi
Akui Salah Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kok Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri?
Irjen Ferdy Sambo akan melakukan banding setelah resmi dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dilakukan melalui sidang kode etik.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo setelah terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat atau PDTH dari Polri, Jenderal Asal Sulsel Itu Hanya 32 Tahun Jadi Polisi
Baca juga: Isi Surat Tulisan Irjen Ferdy Sambo dari dalam Penjara, Janji Bertanggungjawab
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Ferdy Sambo, mengundurkan diri dari Polri.
Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sudah diterima Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri jelang sidang kode etik.
Irjen Ferdy Sambo bakal disidang etik setelah ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J.