Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewi Yasin Limpo Bebas

Tangis Narapidana dan Sipir Lapas Perempuan Pecah saat Dewi Yasin Limpo Bebas

Tak hanya narapidana, sipir di Lapas Perempuan juga ikut menangis ditinggal sang adik Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo itu. 

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Dewi Yasin Limpo bebas dari masa tahanan di Lapas Perempuan kelas II Sungguminasa Jl Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/8/22). 

"Saya mau dulu senang senang sama anak-anak, cucu-cucu di usia saya yang 63 tahun ini, saya harus lebih dekat dengan cucu-cucu," ucapnya.

"Kita serahkan, Allah punya skenario lebih baik, kita serahkan. Allah yang atur, kita selalu mohon yang terbaik yang Allah berikan," sambungnya.

Dewi YL bebas usai menjalani masa pidananya selama 6 tahun 10 bulan.

Selama menjalani masa tahanan di lapas, Dewi berperilaku baik dan tidak pernah melanggar.

Oleh karena itu, berdasarkan Permenkumham nomor 7 tahun 2022, Dewi diusulkan remisi keterlambatan administrasi tahun 2021 sebanyak 1 bulan, remisi umum 2021 sebanyak 2 bulan.

Tahun 2022, Dewi kembali mendapat remisi khusus 1 bulan. Remisi umum 3 bulan dan remisi tambahan donor darah 1 bulan 15 hari.

Sehingga, total remisi yang diperoleh selama menjalani masa tahanan pidana di lapas perempuan kelas II A Sungguminasa Gowa sebanyak  8 bulan 15 hari.

Diketahui, Dewi Yasin Limpo (DYL) menjalani penahanan di Rutan KPK pada tanggal 21 Oktober 2015.

Kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. 

Selanjutnya, pada tanggal 08 juni 2017, Dewi Yasin Limpo dipindahkan dan diserahterimakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani sisa pidana dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. 

Dewi Yasin Limpo menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan MA RI No. 2729 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Februari 2017 dan telah diputus pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Denda Rp 200.000.000. Subsider Pidana kurungan selama 6  bulan. 

DYL dikenakan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No. 20 Tahun 2001. 

 

 

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved