Pemilu 2024
KPU Makassar Ungkap Keanggotan Ganda Didominasi dari Parpol Baru
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, dari 24 calon parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS)
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski telah merampungkan verifikasi berkas administrasi, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan kembali keanggotaan calon Parpol di Pemilu 2024.
Pengecekan kembali dilakukan mengingat batas waktu verifikasi administrasi hingga 29 Agustus mendatang.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, dari 24 calon parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ada banyak parpol yang memiiki keanggotaan ganda identik maupun ganda eksternal (terdaftar di parpol lalin).
Paling banyak didapatkan dari parpol-parpol baru atau yang belum pernah mengikuti kontestasi politik.
Dari 24 calon parpol, sekira 10 calon parpol yang belum pernah mengikuti agenda Pemilu.
Antara lain Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
"Rata-rata banyak partai baru yang BMS karena ada yang ganda identik, ganda eksternal. Secara umum semua partai yang 24 ada ganda identiknya, eksternal dan TMS," ungkap Gunawan kepada Tribun-Timur.com, Kamis (25/8/2022).
Syarat bagi partai untuk ikut dalam pemilu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022, tentang jumlah penduduk sebagai dasar pemenuhan syarat anggota parpol.
Aturan diatas menyatakan setiap parpol minimal memiliki 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Syarat keanggotan parpol untuk tiap daerah berbeda kata Gunawan, tergantung dari jumlah penduduknya.
Kota Makassar sendiri memiliki penduduk sekira 1,4 juta. Sehingga jika merujuk pada syarat diatas maka sekurang-kurangnya keanggotaan masing-masing calon parpol di Makassar 1000 orang.
"Kalau tidak mencapai syarat itu otomatis di TMS kan alias tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Kendati demikian, masih ada waktu bagi para calon parpol untuk memperbaiki kesalahan administrasinya.