Polisi Tembak Polisi
Supriansa Mannahawu: Jangan Sampai Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kena Prank Ferdy Sambo Lagi
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Mannahawu mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual di Magelang oleh pihak Ferdy Sambo membuat publik sulit percaya.
Editor:
Ari Maryadi
Tangkapan Layar Youtuber TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa Mannawahu. Politisi asal Sulsel itu berharap informasi soal dugaan pelecehan seksual di Magelang tidak menjadi prank jilid dua dari Irjen Ferdy Sambo.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.
Selain itu, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 Agustus 2022 lalu.
Dirinya disangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf. (*)