Polisi Tembak Polisi
Supriansa Mannahawu: Jangan Sampai Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kena Prank Ferdy Sambo Lagi
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Mannahawu mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual di Magelang oleh pihak Ferdy Sambo membuat publik sulit percaya.
"Personel Biro Div Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk di pos sekuriti Duren Tiga."
"Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan insiden tewasnya Brigadir J disebabkan karena adanya baku tembak dengan Bharada Richar Eliezer alias Bharada E.
Pada saat itu Ramadhan mengatakan Brigadir J memasuki rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
Lalu, kata Ramadhan, Brigadir J mengeluarkan senjata api dan disebut menembakan ke arah Bharada E.
Baku tembak antara mereka pun tidak terhindarkan dan menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.
"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Seiring berjalannya waktu, Kapolri pun mengungkapkan bahwa fakta baku tembak itu tidak pernah terjadi.
Insiden baku tembak tersebut, kata Listyo, adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Adapun skenario tembak menembak tersebut dilakukan dengan cara Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.
Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, 9 Agustus 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.
Imbasnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya Ferdy Sambo, penetapan tersangka juga ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf.