Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Supriansa Mannahawu: Jangan Sampai Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kena Prank Ferdy Sambo Lagi

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Mannahawu mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual di Magelang oleh pihak Ferdy Sambo membuat publik sulit percaya.

Editor: Ari Maryadi
Tangkapan Layar Youtuber TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa Mannawahu. Politisi asal Sulsel itu berharap informasi soal dugaan pelecehan seksual di Magelang tidak menjadi prank jilid dua dari Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Mannahawu berharap tidak ada lagi prank jilid dua dari Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Politisi Bugis itu menilai kebohongan soal tembak menembah membuat publik sulit percaya terhadap dugaan motif di Magelang dari Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Supriansa Mannahawu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI membahas kasus tewasnya Brigadir J bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada dugaan pelecahan seksual di Magelang, jangan sampai ada prank jilid dua," kata Supriansa Mannahawu di DPR RI Rabu (24/8/2022).

Supriansa Mannahawu mengungkapkan, anekdok bahwa kebohongan pertama akan membuat publik sulit percaya terhadap informasi selanjutnya.

"Hari ini kita disuguhi perencanan, dugaan terjadi di Mageleng, berarti ini dibawa ke sana. Ada anekdot satu kali orang berbohong, maka hari esok ketika katakan benar, kita bisa katakan jangan sampai bohong lagi," kata Supriansa Mannahawu.

"Kemarin Kompolnas, LPSK, Komnas HAM, semua kena prank. Kita digiring tembak menembak. Kemudian setelah Bapak Kapolri membentuk tim khusus bekerja dengan baik. Informasi pertama dikatakan tembak menembak, timsus mengumumkan tidak ada tembak menembak," lanjut Supriansa Mannahawu.

Kapolri Ungkap Intervensi Anak Buah Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang membahas kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (24/8/2022).

Kapolri mengungkapkan intervensi tersebut terjadi pada 9 Juli 2022 pada pukul 11.00 WIB yaitu sehari setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pada hari Sabtu pada pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi saudara Richard, Ricky dan Kuwat," katanya dikutip dari YouTube TV Parlemen.

"Namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format Berita Acara Interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi Berita Acara Pemeriksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Listyo, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, para penyidik dan saksi diarahkan oleh Biro Paminal Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, personel dari Biro Div Propam Polri tersebut justru memerintahkan agar hardisk CCTV yang berada di pos pengamanan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk diganti.

"Personel Biro Div Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk di pos sekuriti Duren Tiga."

"Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan insiden tewasnya Brigadir J disebabkan karena adanya baku tembak dengan Bharada Richar Eliezer alias Bharada E.

Pada saat itu Ramadhan mengatakan Brigadir J memasuki rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.

Lalu, kata Ramadhan, Brigadir J mengeluarkan senjata api dan disebut menembakan ke arah Bharada E.

Baku tembak antara mereka pun tidak terhindarkan dan menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.

"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.

Seiring berjalannya waktu, Kapolri pun mengungkapkan bahwa fakta baku tembak itu tidak pernah terjadi.

Insiden baku tembak tersebut, kata Listyo, adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Adapun skenario tembak menembak tersebut dilakukan dengan cara Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.

Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, 9 Agustus 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.

Imbasnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya Ferdy Sambo, penetapan tersangka juga ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.

Selain itu, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dirinya disangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved