Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dapat PR dari Partai Pendukung Jokowi, Tampilkan Irjen Ferdy Sambo

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan publik ingin Irjen Ferdy Sambo ditampilkan memakai baju tahanan setelah jadi tersangka

Editor: Ari Maryadi
Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). Kapolri mengungkapkan adanya intervensi dari Div Propam saat penyidik Polres Jakarta Selatan akan membuat BAP soal kasus tewasnya Brigadir J. 

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, 9 Agustus 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.

Imbasnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya Ferdy Sambo, penetapan tersangka juga ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.

Selain itu, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dirinya disangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved