Polisi Tembak Polisi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dapat PR dari Partai Pendukung Jokowi, Tampilkan Irjen Ferdy Sambo
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan publik ingin Irjen Ferdy Sambo ditampilkan memakai baju tahanan setelah jadi tersangka
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memakai baju tahanan ke publik.
Ahmad Sahroni menilai, Irjen Ferdy Sambo yang telah menyandang status tersangka mesti dimunculkan ke publik.
Politisi Nasdem itu beralasan, dorongan tersebut merupakan keinginan masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Ahmad Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Turut dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2022).
“Saya menyampaikan dua hal kepada Pak Kapolri. Pertama, tuntutan masyarakat bahwa tersangka Irjen FS belum dilihatkan ke publik selama ditahan di Mako Brimob," kata Ahmad Sahroni di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2022).
"Ini kan dorongan masyarakat yang meminta dari publik bahwa yang bersangkutan belum muncul setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob. Maka saya minta kepada Kapolri untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk diperlihatkan ke publik,” sambung Ahmad Sahroni.
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan revolusi mental dari jajaran teratas sampai ke bawah di tubuh Polri.
Ahmad Sahroni menegaskan, saat ini merupakan momentum tepat untuk melakukan perbaikan dan pembenahan institusi Polri kedepannya.
“Revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai kebawah wajib segera Bapak Kapolri lakukan untuk kepentingan institusi besar Polri,” kata Ahmad Sahroni.
Kapolri Ungkap Intervensi Anak Buah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang membahas kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (24/8/2022).
Kapolri mengungkapkan intervensi tersebut terjadi pada 9 Juli 2022 pada pukul 11.00 WIB yaitu sehari setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada hari Sabtu pada pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi saudara Richard, Ricky dan Kuwat," katanya dikutip dari YouTube TV Parlemen.
"Namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format Berita Acara Interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi Berita Acara Pemeriksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Listyo, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, para penyidik dan saksi diarahkan oleh Biro Paminal Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, personel dari Biro Div Propam Polri tersebut justru memerintahkan agar hardisk CCTV yang berada di pos pengamanan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk diganti.
"Personel Biro Div Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk di pos sekuriti Duren Tiga."
"Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan insiden tewasnya Brigadir J disebabkan karena adanya baku tembak dengan Bharada Richar Eliezer alias Bharada E.
Pada saat itu Ramadhan mengatakan Brigadir J memasuki rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
Lalu, kata Ramadhan, Brigadir J mengeluarkan senjata api dan disebut menembakan ke arah Bharada E.
Baku tembak antara mereka pun tidak terhindarkan dan menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.
"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Seiring berjalannya waktu, Kapolri pun mengungkapkan bahwa fakta baku tembak itu tidak pernah terjadi.
Insiden baku tembak tersebut, kata Listyo, adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Adapun skenario tembak menembak tersebut dilakukan dengan cara Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.
Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, 9 Agustus 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.
Imbasnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya Ferdy Sambo, penetapan tersangka juga ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.
Selain itu, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 Agustus 2022 lalu.
Dirinya disangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf. (*)