Polisi Tembak Polisi
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf Atas Ulah Irjen Ferdy Sambo: Ini Pil Pahit Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan meminta maaf atas perbuatan Irjen Ferdy Sambo. Permintaan maaf disampaikan di Gedung DPR RI
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo: Ini Menjadi Pil Pahit Bagi Kami