Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf Atas Ulah Irjen Ferdy Sambo: Ini Pil Pahit Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan meminta maaf atas perbuatan Irjen Ferdy Sambo. Permintaan maaf disampaikan di Gedung DPR RI

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Dalam kesempatan tersebut Kapolri meminta maaf terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

“Kami menyadari dan kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik dan butuh waktu untuk kemudian kami membuat terang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan peristiwa ini merupakan musibah bagi keluarga besar koorps Bhayangkara baik bagi korban maupun sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya apa yang terjadi ini musibah bagi kami semua karena yang terjadi ini menimpa keluarga besar kami, keluarga besar Polri baik yang meninggal maupun yang menjadi tersangka,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini menjadi pil pahit bagi kami untuk kedepan perbaikan institusi Polri kedepan,” lanjut Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan pihaknya bersykur mendapat dukungan dari seluruh elemen mulai dari Presiden Jokowi, Komisi III DPR hingga masyarakat dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J ini.

Presiden, kata dia, telah meminta untuk mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo ini agar dapat dituntaskan secara transparan dan terbuka. Itubtercermin dari keterlibatan Komnas HAM dan Kompolnas dalam kasus ini.

“Tadi disampaikan bahwa dari proses yang kemungkinan masibh bisa bertambah. Namun demikian kami pastikan bahwa kami dalam posisi yang betul-betul akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang kita temukan dan ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

97 Anggota Polri Diperiksa

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved