Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf Atas Ulah Irjen Ferdy Sambo: Ini Pil Pahit Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan meminta maaf atas perbuatan Irjen Ferdy Sambo. Permintaan maaf disampaikan di Gedung DPR RI

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Dalam kesempatan tersebut Kapolri meminta maaf terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

“Kami menyadari dan kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik dan butuh waktu untuk kemudian kami membuat terang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan peristiwa ini merupakan musibah bagi keluarga besar koorps Bhayangkara baik bagi korban maupun sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya apa yang terjadi ini musibah bagi kami semua karena yang terjadi ini menimpa keluarga besar kami, keluarga besar Polri baik yang meninggal maupun yang menjadi tersangka,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini menjadi pil pahit bagi kami untuk kedepan perbaikan institusi Polri kedepan,” lanjut Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan pihaknya bersykur mendapat dukungan dari seluruh elemen mulai dari Presiden Jokowi, Komisi III DPR hingga masyarakat dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J ini.

Presiden, kata dia, telah meminta untuk mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo ini agar dapat dituntaskan secara transparan dan terbuka. Itubtercermin dari keterlibatan Komnas HAM dan Kompolnas dalam kasus ini.

“Tadi disampaikan bahwa dari proses yang kemungkinan masibh bisa bertambah. Namun demikian kami pastikan bahwa kami dalam posisi yang betul-betul akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang kita temukan dan ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

97 Anggota Polri Diperiksa

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo: Ini Menjadi Pil Pahit Bagi Kami

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved