Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program G to G
Airlangga Hartarto menghadiri acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).
Seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan.
Hingga biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, dan akomodasi.
Selain itu, Pemerintah juga mendukung pembiayaan dengan pemberian modal kerja lewat KUR PMI.
Pada tahun 2022, Pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp390 miliar dan meningkatkan plafon pinjaman dari yang sebelumnya sebanyak Rp25 juta menjadi Rp100 juta.
Selain menumbuhkan plafon kredit dengan cukup tinggi, pemerintah juga mengadakan perubahan metode pencairan KUR PMI.
sesuai tahapan proses penempatan PMI yang diharapkan dapat meningkatkan pengiriman dan kesejahteraan PMI.
Menko Airlangga juga menrangkan bahwa khusus pekerja migran yang memerlukan biaya sebelum berangkat, Pemerintah memberikan KUR PMI dengan plafon hingga Rp100 juta.
“Jadi PMI tidak perlu menjual barang atau berhutang pada rentenir lagi dan tentunya jumlah ini masih dapat dijangkau pembayarannya oleh PMI,” terang Menko Airlangga.
Menko Airlangga berpesan pada PMI agar terus meningkatkan pengalaman dan skill.
Juga berkoordinasi dengan kedutaan dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi, dan tidak melupakan nilai dan jati diri bangsa Indonesia.
“Berbagai lesson learn juga dapat Saudara ambil guna mengakselerasi perubahan di dalam negeri dan jangan lupakan jati diri bangsa sebagai masyarakat yang ramah,” pungkas Menko Airlangga.
Pemerintah sampai saat ini juga mengirimkan 551 PMI lewat skema G to G ke Korea Selatan yang sebagian besar berkecimpung pada sektor manufaktur dan perikanan.
Selain berbekal skill yang mumpuni, PMI juga memiliki surat credential yang akan diberikan kepada tempat kerja guna memberikan keyakinan bagi pemberi kerja terkait kualitas PMI.(adv/rerifaabdurahman).