Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program G to G
Airlangga Hartarto menghadiri acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menghadiri acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ada juga Direktur HRDK EPS Center Indonesia, serta Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) seluruh Indonesia yang bergabung secara virtual.
Pekerja migran merupakan salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional.
Juga berkontribusi secara konkret untuk pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, lewat tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.
Remitansi tersebut tak hanya mampu berikan manfaat finansial untuk kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga memiliki peran sebagai katalisator dalam menunjang devisa negara.

Sebelum pandemi Covid-19, tercatat rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahun 2015 sampaii 2019 menyentuh angka USD 9.8 miliar per tahun.
Remitansi PMI dari Korea Selatan sendiri pada kuartal II tahun 2022 dapat mencatat nilai hingga USD 22 juta.
Melalui sumbangsih tersebut, Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan pada pekerja migran yang direalisasikan lewat berbagai kebijakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kontribusi remitansi dari pekerja migran memberi devisa untuk Indonesia hingga Rp159,6 triliun.
“Ini salah satu penerimaan devisa yang besar, sehingga Pemerintah terus dorong terlebih didukung dengan kompetensi yang Saudara miliki,” kata Menko Airlangga.
Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut berkaitan dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI.
Dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan lewat skema Government to Government (G to G).
Juga menjamin keamanan PMI dengan melaksanakan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI pada negara tujuan migran.
Pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayar oleh PMI.
Seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan.
Hingga biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, dan akomodasi.
Selain itu, Pemerintah juga mendukung pembiayaan dengan pemberian modal kerja lewat KUR PMI.
Pada tahun 2022, Pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp390 miliar dan meningkatkan plafon pinjaman dari yang sebelumnya sebanyak Rp25 juta menjadi Rp100 juta.
Selain menumbuhkan plafon kredit dengan cukup tinggi, pemerintah juga mengadakan perubahan metode pencairan KUR PMI.
sesuai tahapan proses penempatan PMI yang diharapkan dapat meningkatkan pengiriman dan kesejahteraan PMI.
Menko Airlangga juga menrangkan bahwa khusus pekerja migran yang memerlukan biaya sebelum berangkat, Pemerintah memberikan KUR PMI dengan plafon hingga Rp100 juta.
“Jadi PMI tidak perlu menjual barang atau berhutang pada rentenir lagi dan tentunya jumlah ini masih dapat dijangkau pembayarannya oleh PMI,” terang Menko Airlangga.
Menko Airlangga berpesan pada PMI agar terus meningkatkan pengalaman dan skill.
Juga berkoordinasi dengan kedutaan dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi, dan tidak melupakan nilai dan jati diri bangsa Indonesia.
“Berbagai lesson learn juga dapat Saudara ambil guna mengakselerasi perubahan di dalam negeri dan jangan lupakan jati diri bangsa sebagai masyarakat yang ramah,” pungkas Menko Airlangga.
Pemerintah sampai saat ini juga mengirimkan 551 PMI lewat skema G to G ke Korea Selatan yang sebagian besar berkecimpung pada sektor manufaktur dan perikanan.
Selain berbekal skill yang mumpuni, PMI juga memiliki surat credential yang akan diberikan kepada tempat kerja guna memberikan keyakinan bagi pemberi kerja terkait kualitas PMI.(adv/rerifaabdurahman).