Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program G to G
Airlangga Hartarto menghadiri acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menghadiri acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ada juga Direktur HRDK EPS Center Indonesia, serta Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) seluruh Indonesia yang bergabung secara virtual.
Pekerja migran merupakan salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional.
Juga berkontribusi secara konkret untuk pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, lewat tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.
Remitansi tersebut tak hanya mampu berikan manfaat finansial untuk kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga memiliki peran sebagai katalisator dalam menunjang devisa negara.

Sebelum pandemi Covid-19, tercatat rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahun 2015 sampaii 2019 menyentuh angka USD 9.8 miliar per tahun.
Remitansi PMI dari Korea Selatan sendiri pada kuartal II tahun 2022 dapat mencatat nilai hingga USD 22 juta.
Melalui sumbangsih tersebut, Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan pada pekerja migran yang direalisasikan lewat berbagai kebijakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kontribusi remitansi dari pekerja migran memberi devisa untuk Indonesia hingga Rp159,6 triliun.
“Ini salah satu penerimaan devisa yang besar, sehingga Pemerintah terus dorong terlebih didukung dengan kompetensi yang Saudara miliki,” kata Menko Airlangga.
Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut berkaitan dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI.
Dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan lewat skema Government to Government (G to G).
Juga menjamin keamanan PMI dengan melaksanakan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI pada negara tujuan migran.
Pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayar oleh PMI.