Jambret
Waspada! Jambret Masuk Pekarangan Rumah, Rampas HP Bocah 6 Tahun di Makassar
Dua penjambret merampas ponsel bocah perempuan di Perumahan Permata Sudiang, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua penjambret merampas ponsel bocah perempuan di Perumahan Permata Sudiang, Kelurahan Laikang, Makassar.
Aksi keduanya terekam kamera pemantau CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku mulanya melintasi jalanan komplek dengan berboncengan.
Saat melintas di salah satu rumah, keduanya melihat dua bocah bermain di depan rumah.
Satu diantaranya bocah berumur enam tahun itu, bermain sambil memegang ponsel.
Melihat bocah bermain tanpa pengawasan orangtua, salah satu pelaku mengenakan sweater merah pun turun dari motor.
Ia lalu masuk ke pekarangan rumah dan merampas ponsel yang dimaini bocah itu.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin yang ditemui di kantornya, mengaku telah menangkap kedua pelaku.
Pelaku berinisial RM ditangkap di Kelurahan Berua, Makassar. Sementara FM ditangkap di Pattontongan, Kabupaten Maros.
Pengungkapan itu bermula saat unit Opsnal Polsek Biringkanaya berhasil menemukan ponsel yang dicuri pelaku.
Ponsel itu rupanya telah dijual dan pembelinya (terduga penadah) berhasil diamankan.
"Kita identifikasi motornya ternyata menggunakan plat palsu, jadi kita perketat penyelidikan dan berhasil menemukan hapenya di Pasar Niaga kemarin karena sudah dijual," kata Kompol Andi Alimuddin.
Dari keterangan sang penadah itulah, keberadaan RM dan FM berhasil diketahui dan diringkus.
"RM kita tangkap di Kelurahan Berua tadi pagi, terus setelah itu kita melakukan penangkapan FM di daerah Pattontongan Kabupaten Maros," ujarnya.
Peran keduanya, lanjut Alimuddin, RM sebagai joki sementara FM sebagai pemetik atau eksekutor.
"FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.(*)