Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Pasar di Makassar Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJS

Hendrayanto menjelaskan, ada dua program kerjasama yang disepakati. Yaitu perlindungan bagi pedagang pasar dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Perumda Pasar Makassar Raya berlangsung Food Court Dafest (Daya Festival), Jl Parumpa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (20/8/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pedagang pasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Jaminan serupa asuransi tersebut dihadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan.

Realisasinya, digenjot setelah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menjalin kerja sama dengan Perumda Pasar Makassar Raya.

Penandatanganan kerja sama itu berlangsung Food Court Dafest (Daya Festival), Jl Parumpa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (20/8/2022) siang.

Diteken Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Direktur Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein di hadapan puluhan pedagang pasar.

Hendrayanto menjelaskan, ada dua program kerjasama yang disepakati.

Yaitu perlindungan bagi pedagang pasar dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Jadi kegiatan hari ini adalah perlindungan pekerja informal khususnya pedagang pasar," kata Hendrayanto.

Lebih lanjut Hendrayanto menjelaskan, untuk resiko meninggal bagi pedagang pasar yang menjadi peserta akan mendapatkan santunan Rp 42 juta.

"Sedangkan kalau meninggal karena kecelakaan kerja, yaitu upah dikalikan 48 kali," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendrayanto menyerahkan secara simbolik santunan kepada salah satu keluarga karyawan Perumda Pasar Makassar Raya, yang meninggal dunia.

Santunan sebanyak Rp 105 juta itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan santunan beasiswa untuk dua orang anak.

"Yang baru kita serahkan tadi Rp 105 juta, kenapa? Karena pertama, kecelakaan kerja sendiri sudah ada Rp 70 juta, terus ditambah beasiswa mulai dari TK sampai kuliah untuk dua orang anak itu Rp 174 juta ditambah biaya pemakaman," tuturnya.

Sementara itu Ichsan Abdu Husein mengaku sangat merespon baik bentuk kerjasama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih dengan telah dilakukannya penyaluran santunan kepada salah satu karyawan Perumda Pasar Makassar Raya, yang meninggal dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved