Pedagang Pasar di Makassar Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJS
Hendrayanto menjelaskan, ada dua program kerjasama yang disepakati. Yaitu perlindungan bagi pedagang pasar dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Perumda Pasar Makassar Raya berlangsung Food Court Dafest (Daya Festival), Jl Parumpa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (20/8/2022) siang.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah mperlihatkan komitmennya kepada ahli waris pegawai kami yang meninggal dunia dalam kondisi bekerja," ujar Ichsan.
"Karena kami merasa ada manfaatnya, ada hasilnya, tentu kami terima dan sangat bersyukur dengan adanya usulan tersebut," sambungnya.
Saat ini, total pedagang yang terdata di Perumda Pasar Makassar Raya mencapai 9-10 ribu pedagang yang tersebar di 18 pasar.