Headline Tribun Timur
Sepeda Listrik Dilarang Masuk Jalan Raya
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan banyak sepeda listrik beredar tanpa memiliki izin sesuai Perpres 55 Tahun 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fenomena penggunaan sepeda listrik kian menjamur di Kota Makassar dan wilayah lain Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tidak hanya di gang kecil atau lorong,
penggunaan sepeda bertenaga baterei itu juga acap kali masuk jalan raya.
Meski bertenaga listrik, kecepatan sepeda listrik ini setara dengan motor, bisa mencapai 40-50 kilometer per jam.
Tak hanya orang tua, pengguna sepeda listrik ini sering ditunggangi anak di bawah umur. Mereka banyak tertangkap tidak menggunakan alat keselamatan lalu lintas seperti helm.
Pihak kepolisian pun sudah mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak masuk jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan banyak sepeda listrik beredar tanpa memiliki izin sesuai Perpres 55 Tahun 2019.
Isi Perpres itu adalah tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, setelah uji coba, ada masalah keseimbangan bobot dan kecepatan dari energi.
“Sangat rawan bagi pengguna,” kata AKBP Zulanda, Rabu (13/8).
Anggota DPRD Makassar, Supratman mendukung upaya kepolisian melarang
penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Menurutnya, hal tersebut akan membahayakan penggunanya maupun pengendara jalan lainnya.
Ada banyak pertimbangan kata Supratman, body atau desain dari sepeda listrik sangat kecil, sehingga susah dilihat oleh pengguna jalan.
"Apalagi truk atau mobil-mobil besar, itu susah mereka lihat kerena kecil bodynya, agak rawan," ujarnya.
Kemudian, terkait pengendaranya juga harus dikaji oleh kepolisian. Begitu juga dengan perizinan penggunaan kendaraan listrik tersebut.
Sebaiknya, sepeda listrik hanya dilakukan di lorong-lorong, tidak digunakan hingga ke jalan raya.
Namun, melihat fenomena yang ada saat ini, banyak orang dewasa yang menggunakan
sepeda listrik hingga ke jalan besar.
"Ini lah yang kita harus koordinasikan dengan kepolisian, jangan sampai makin banyak yang pakai sepeda listrik di luar," katanya.
Ini akan berpotensi mempengaruhi anak-anak untuk melakukan hal sama dengan orang dewasa.
Karana itu, butuh pengawasan langsung dengan orang tua yang sudah terlanjur membelikan anaknya sepeda listrik.
"Kalau pengendaranya orang dewasa biasa bisa diatur dirinya, kalau anak kecil setengah mati pengaturannya. Kami harap kepada orang tua yang telah siapkan untuk anaknya agar bisa dijaga agar tidak kejalan raya," katanya.
Perpres KBL
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres ini disebutkan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.
“Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
Selain itu, Perpres ini menegaskan, bahwa perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri, wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Diminati Warga
Salah satunya distributor Jarvis Bike di Jl Karunrung No.4, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar menyampaikan penjualan sepeda listrik sedang naik beberapa bulan ini.
Pegawai Toko Jarvis Bike, Reza mengatakan, beberapa bulan terakhir, sepeda listrik sedang banyak dicari.
Pembeli berasal dari luar Makassar juga
“Kebanyakan luar Makassar ke sini. Ada juga dari Makassar,” katanya, Jumat (12/8/2022) lalu.
Dalam sehari, dirinya mengaku bisa menjual sepeda listrik Jarvis sampai lima unit.
Ia menyebut, rata-rata sepeda Jarvis di tokonya dibeli dengan cara cash. “Di sini juga bisa dicicil. Ada juga kredit,” kata Reza.
Untuk harga, sepeda listrik Jarvis di sini dijual mulai Rp6 juta. Permintaan sepeda listrik yang meningkat juga dirasakan 77 Bike di Jl Alauddin, Makassar.
Owner 77 Bike, Maqbul mengatakan bahwa dalam sehari, ia bisa menjual hingga tiga unit.
“Rata-rata dua sampai tiga unit (dijual per hari). Ada dari Makassar, ada juga dari luar Makassar,” jata Maqbul.
Maqbul menyebut harga sepeda listrik dijual paling murah mulai Rp4,8 juta hingga paling mahal Rp6 jutaan.
Untuk merek paling murah yakni Exotic dan paling mahal pasific. “Hampir semua diminati. Paling banyak dicari itu pasific,” sebut Maqbul.
Selengkapnya baca HL Tribun Timur edisi hari ini, Minggu (14/8/2022). (*)