Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Senior Irjen Ferdy Sambo di Smansa Ungkap Kebohongan Putri Candrawathi, Bareskrim Bersikap

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E setelah dia disebut melecehkan Putri Candrawathi atau istri Irjen Ferdy Sambo

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN TRIBUN TIMUR
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan infografis Tribun Timur terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka karena dia menjadi dalang pembunuhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Awalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Jumat (8/7/2022).

Dipicu Brigadir J yang dituding melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi pun melaporkan Brigadir J kepada Bareskrim Polri dengan tudingan pelecehan seksual.

Namun, sebulan setelah kejadian itu, rupaya terkuak tudingan pelecehan seksual hanyalah akal-akalan dari pihak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Irjen Ferdy Sambo juga ketahuan sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J, lalu Putri Candrawathi membuat laporan palsu.

Kini, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi.

Baca juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Ibunya Kurung Diri, Anak Malu Ketemu Orang

Laporan palsu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. 

Laporan palsu itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Brigjen Andi Rian R Djajadi sekaligus kakak kelas atau senior Irjen Ferdy Sambo di SMA Negeri 1 Makassar mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.

Kok Bisa? Tersangka, Pengacara, Penyidik Kematian Brigadir J Ternyata 1 Sekolah Irjen Ferdy Sambo

Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi Rian R Djajadi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.

Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
 
Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.

Selain itu, Brigjen Andi Rian R Djajadi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut. Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Brigjen Andi Rian R Djajadi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved