Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deolipa Yumara Dipecat

Tak Terima Dipecat Lewat WhatsApp, Deolipa Yumara Minta Rp15 Trilliun: Supaya Bisa Foya-foya

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Deolipa Yumara dipecat sebagai kuasa hukum atau pengacara dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Jumat (12/8/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Deolipa Yumara dipecat sebagai kuasa hukum atau pengacara dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pemecetan juga diberikan kepada Boerhanuddin. 

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

"Iya betul," ujar Andi, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Bharada E Pembunuh Brigadir J Pecat Dua Pengacaranya, Boerhanuddin Sampai Bingung

Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi Rian R Djajadi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022). (Kolase TribunTimur.com)

Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E. "Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022.

Baca juga: Cerita Kakak Kelas Ferdy Sambo di Smansa Makassar, Andi Amiruddin Pallawa Rukka: Jago Taekwondo

Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.

Terkait dengan hal ini, Deolipa Yumara mengaku kecewa. 

Menurut Deolipa, pencabutan kuasa ini secara sepihak dari Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved