Kereta Api
BPN Proses Pengadaan Tanah Kereta Api di Makassar
Kementerian Perhubungan memastikan pengadaan lahan jalur kereta api Maros-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikerjakan tahun 2022 ini.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan memastikan pengadaan lahan jalur kereta api Maros-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikerjakan tahun 2022 ini.
Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulsel mengeluarkan Surat Keputusan Penentuan Lokasi untuk pengadaan lahan di Kota Makassar, akhir pekan lalu.
Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, proyek kereta api untuk Makassar sudah mempertimbangkan aspek teknis, pemilihan jenis konstruksi dan pembiayaan.
Saat ini, tahapannya masuk pada pelaksanaan pengadaan tanah atau pembebasan lahan.
"SK Penlok sudah ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pengadaan tanah yang akan diproses oleh Kantor Wilayah BPN melibatkan BPN Maros dan Kota Makassar," katanya dalam keterangan tertulis ke Tribun-Timur.com , Selasa (9/8/2022) malam.
Kemenhub juga memberikan perbandingan harga atas pembangunan jalur kereta api.
Untuk diketahui, konstruksi rel at grade (di bawah) biayanya sekitar Rp 40 miliar-Rp 50 miliar perkilometer.
Sementara, elevated (melayang) rel membengkak menjadi Rp 300 miliar-Rp 400 miliar per kilometer.
Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk pengadaan lahan kereta api di Makassar tahun 2022 ini.
LMAN akan mulai membayar pengadaan lahan setelah Pemprov Sulsel mengeluarkan SK Penentuan Lokasi tahun ini.
Dalam catatan perjalanan proyek ini, semua tahapan persiapan sudah selesai tahun 2021 lalu.
Kemudian, tahun 2022 ini menjadi batas akhir Kemenhub untuk mengadakan dan pembayaran lahan.
Selanjutnya, tahun 2023-2024 adalah tahapan penyerahan hasil.
Sinergi Demi PSN Selesai
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan, proyek rel dan stasiun Kereta Api Sulsel di Makassar adalah proyek stretegis nasional (PSN).
Proyek ini harus selesai di era Pemerintah Presiden Joko Widodo.
Sehingga, Iwan Aras meminta sinergi dan dukungan semua pihak.
Menurut Iwan Aras, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,4 triliun untuk pembebasan lahan pada 2022.
AIA mengatakan peraturan daerah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus menyesuaikan proyek PSN.
Menurutnya, Menteri Perhubungan punya wewenang menentukan kriteria teknis PSN.
“Bila ada masukan, akan dipertimbangkan sepanjang tidak merubah perencanaan awal yang telah diperhitungkan dan dianggarkan,” jelas Iwan Aras.
Iwan Aras, mengajak semua pihak memahami regulasi berkaitan pembangunan infrastruktur dan transportasi.
“Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi pemda untuk menolak rencana teknis pembangunan KA Makassar-Parepare pada wilayah Makassar. Jadi, perlu dipertimbangkan bahwa Makassar bagian dari NKRI dan pejabat Pemda Makassar juga harus mengikuti aturan bernegara melalui penaatan pada peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Iwan Aras.
Peran pemerintah daerah dalam PSN sudah diatur dengan jelas.
Menurutnya, tugas Pemda lebih berada di ranah penyediaan atau pembebasan lahan.
Jika dikatakan bahwa pembangunan dengan menggunakan at grade system akan menimbulkan masalah sosial, maka ketentuan Pasal 28 sudah jelas dapat dilakukan diskresi untuk mengatasinya.
"Dan berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian, lembaga dan atau pemda, serta apabila di ranah hukum maka diselesaikan melalui ketentuan perundangan di bidang administrasi pemerintahan. Tidak dengan merubah kriteria dan perencanaan teknis yang sudah dicanangkan pemerintah pusat,” tutup Andi Iwan Aras (*)