Headline Tribun Timur
Topan Melanda Taufan Pawe, Hadapi Dua Perkara di Partai Golkar
M Taufan Pawe (56), menghadapi topan di Partai Golkar. Yakni gugatan pencemaran nama baik di polisi dan gugatan di Mahkamah Partai Golkar.
Achmad mengatakan, untuk sidang perdana agendanya adalah sidang pendahuluan.
Mahkamah partai telah menyampaikan undangan kepada pihak pemohon dan termohon.
Dalam sidang pendahuluan, mahkamah partai membuka ruang mediasi bagi pihak pemohon dan termohon.
“Kalau pendahuluan sama seperti pengadilan umum, pembacaan permohonan dulu. Habis itu agenda mediasi, selanjutnya sidang perdana, sidang pendahuluan,” ujarnya.
“Kalau sidang pendahuluan semua kita panggil. Semua pihak terkait dimohonkan oleh pemohon kita undang,” Achmad menambahkan.
Terkait nama-nama pimpinan sidang, Achmad mengatakan nama-namanya baru disampaikan pada saat sidang pendahuluan.
Achmad menyatakan, Panitera Utama MPG bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya terbuka kalau ada pengguat atau tergugat mau kontak, silakan,” katanya.
Sejak menjabat Panitera Utama MPG, Achmad menegaskan, telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke mahkamah partai.
“Mohon diluruskan, saya sih positif thinking, karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar, tapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim,” katanya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Syahrir Cakkari mendesak mahkamah partai berlaku adil dalam pelayanan peradilan.
Syahrir mengingatkan Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.
Syahrir menambahkan, permohonan pemohon sudah didaftar ke DPP Golkar sejak Desember 2020.
Ia menilai ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh mahkamah partai.
“Kita minta sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kemahkamaan dan fungsi peradilan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon oleh mahkamah partai,” jelasnya.