Pencurian Ternak
Lima Pencuri Kerbau di Takalar Dibekuk, Polisi Sita Mobil Pikap dan Uang Tunai Rp 8 Juta
NR dan HN berperan mengambil kerbau di TKP, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Lima pencuri ternak kerbau berada di Polres Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/8/2022). Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka usai penyidik gelar perkara.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal berbeda. Dua pelaku pencurian hewan ternak kerbau dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka penadah disangkakan pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Takalar-membekuk-lima-pelaku-pencurian-ternak-kerbau.jpg)