Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian Ternak

Lima Pencuri Kerbau di Takalar Dibekuk, Polisi Sita Mobil Pikap dan Uang Tunai Rp 8 Juta

NR dan HN berperan mengambil kerbau di TKP, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah. 

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Lima pencuri ternak kerbau berada di Polres Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/8/2022). Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka usai penyidik gelar perkara. 

Kelima tersangka akan dikenakan pasal berbeda. Dua pelaku pencurian hewan ternak kerbau dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka penadah disangkakan pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved