Pencurian Ternak
Lima Pencuri Kerbau di Takalar Dibekuk, Polisi Sita Mobil Pikap dan Uang Tunai Rp 8 Juta
NR dan HN berperan mengambil kerbau di TKP, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Satreskrim Polres Takalar membekuk lima pencuri kerbau.
Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka usai penyidik gelar perkara.
Pelaku inisial NR, HN, JN, FA, dan RA ditangkap setelah mencuri seekor kerbau milik warga Desa Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu M Agus Purwanto kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian kerbau tersebut.
NR dan HN berperan mengambil kerbau di TKP. Sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah.
"Pelaku utamanya itu NR dan HN. Tiga orang lainnya sebagai penadah. Kelimanya sudah diamankan bersama barang bukti," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan, saat itu dua dari lima orang tersangka yaitu NR dan HN menuju lokasi dengan berjalan sejauh 5 km.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku melepaskan tali kerbau tersebut dan membawanya ke belakang Pasar Palleko.
Di sana, kerbau disimpan di rumah JN , kemudian pelaku menelepon RA untuk menawarkan kerbau tersebut untuk dibeli.
Sehingga RA pun meresponnya dengan syarat ingin membeli kerbau asalkan bukan kerbau hasil curian di daerah terdekat.
"Setelah bernegosiasi, akhirnya terjadi kesepakatan antara keduanya dengan nilai jual kerbau curian tersebut sebesar Rp 8 juta ke Kota Makassar," pungkasnya.
Rencananya, kerbau tersebut akan dijual di Makassar. Otak pelaku pencurian ternak mengakui perbuatannya dihadapan polisi.
Ia mengaku jika mencuri kerbau dan menjualnya dengan harga Rp 8 juta. Uangnya akan digunakan untuk keperluan rumah tangga.
"Saya yang mencuri kerbau itu, saya yang paksa R membelinya dengan harga Rp 8 juta karena saya butuh uang," bebernnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu mobil pikap, uang tunai Rp 8 juta hasil penjualan daging kerbau, sepasang tanduk kerbau, dua buah tali, dan satu unit motor.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal berbeda. Dua pelaku pencurian hewan ternak kerbau dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka penadah disangkakan pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita