Buronan KPK
Bendahara Umum PBNU yang Juga Kader PDIP Mardani Maming Buronan KPK, PBNU: Islam Ajarkan Taat Hukum
KPK mengultimatum pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu agar segera menyerahkan diri.
Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau agar Bendara Umumnya itu kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.
Gus Fahrur meminta Mardani menjalani proses hukum sesuai prosedur jika tidak merasa bersalah. Menurut Gus Fahrur, segala pembuktian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan. "Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ucap Gus Fahrur.
Dirinya berharap proses peradilan yang dijalani Mardani akan berjalan seadil-adilnya. Selain itu, Gus Fahrur sidang praperadilan yang diajukan Mardani dapat berjalan sesuai harapan. "Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tutur Gus Fahrur.
Gus Fahrur menegaskan PBNU menjunjung tinggi hukum secara adil. Sehingga dirinya mengimbau para penegak hukum untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara," ujar Gus Fahrur.
Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap salah satu kadernya itu.
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Nurdin berujar setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. "Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," katanya.(*)