Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buronan KPK

Bendahara Umum PBNU yang Juga Kader PDIP Mardani Maming Buronan KPK, PBNU: Islam Ajarkan Taat Hukum

KPK mengultimatum pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu agar segera menyerahkan diri.

Editor: Muh. Irham
Kolase Kompas/Tribunnews.com
Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU dan kader PDIP kini ditetapkan sebagai buronan KPK 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

KPK mengultimatum pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu agar segera menyerahkan diri. Lembaga antikorupsi itu telah memasukan nama Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," sambungnya.

Tindakan hukum terhadap Mardani ini dilakukan KPK setelah pada Senin (25/7) lalu mereka gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan. Diketahui, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

"Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.

Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Terkait menghilangnya Mardani, kuasa hukumnya Denny Indrayana mengaku masih tidak mengetahui lokasi kliennya yang sudah menjadi buronan KPK itu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengira bisa saja Maming tengah berziarah.

"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas. Dimana posisi beliau memang tidak menginfokan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Denny juga mengaku sedang jarang berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Ia saat ini masih fokus di dalam sidang praperadilan yang diajukan Maming. "Komunikasi-komunikasi yang dalam beberapa hari ini agak jarang karena kami fokus ke praperadilan," katanya.

Denny pun meminta KPK menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung, dimana pembacaan putusan akan dilangsungkan Rabu (27/7) ini. Ia memastikan Maming akan mengikuti segala proses hukum yang ada.

"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved