Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Tak Langsung Dihapus, Berikut 4 Kategori Honorer Berpeluang Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini

Empat kategori honorer yaitu guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga tekhnis berpeluang diangkat CPNS tahun ini.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. Empat tenaga honorer baka diangkat CPNS dan PPPK tahun ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer tahun 2023.

Para tenaga honorer nantinya akan diganti dengan tenaga Outsourcing.

Namun tak semua honorer akan langsung diberhentikan begitu saja.

Baca juga: Berikut 7 Golongan Tak Lagi Bersyarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun Ini, Termasuk Anda?

Baca juga: Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK, Mana Lebih Tinggi?

Empat jenis honorer bisa saja diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempatnya adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Namun keempat honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat Honorer Diangkat CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS.

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved