CPNS
Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK, Mana Lebih Tinggi?
Pemerintah akan 1.086.128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan merekrut 1.086.128 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Kepastian peneriman CPNS dan PPPK disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, Selasa (28/6/2022).
Penerimaan tahun 2022 akan didominasi PPPK formasi guru.
Baca juga: Tak Diakomodir Tahun Ini, DPR Ingin Pemerintah Buka Formasi Guru Bahasa Daerah CPNS / PPPK 2023
Baca juga: Pemerintah Bakal Terima 1 Juta CPNS dan PPPK Tahun Ini, Berikut Persyaratan Lengkap Harus Dipenuhi
Khusus sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.
Sementara jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.
Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.
Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang
Gaji dan Tunjangan
Beberapa perbedaan soal gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK.
PPPK akan menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.