CPNS
Berikut 7 Golongan Tak Lagi Bersyarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun Ini, Termasuk Anda?
Sebanyak 7 golongan tak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menerima 1.086.128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Kepastian penerimaan CPNS dan PPPK disampaikan, MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Dari 1.086.128 bakal diterima, didominasi dari PPPK khususnya formasi uru baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK, Mana Lebih Tinggi?
Baca juga: Pemerintah Bakal Terima 1 Juta CPNS dan PPPK Tahun Ini, Berikut Persyaratan Lengkap Harus Dipenuhi
Jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.
Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.
Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang
Sementara sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.
Namun tak semua Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar CPNS dan PPPK.
Bahkan ada 7 golongan tak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sesuai persyaratan dikeluarkan BKN yaitu:
1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan