Opini Abdul Gafar
Bingung
Terjadi pembegalan hingga penjagalan. Terjadi penembakan hingga berakhir kematian. Ini adalah dampak yang segera dirasakan.
Editor:
Sukmawati Ibrahim
Sebagai contoh RKUHP yang akan mengisi wawasan dunia hukum kita mengundang tanggapan kritis dari sejumlah pihak.
Terdapat pasal-pasal yang pernah dimatikan, akhirnya dihidupkan kembali.
Diistilahkam pasal-pasal kolonialis.
Pasal-pasal peninggalan penjajah Belanda yang diindonesiakan karena tuntutan zaman atau kepentingan ‘sesuatu’ ?
Kehilangan nyawa atau menghilangkan nyawa mengandung risiko. Kasus yang masih bergulir saat ini adalah ketika terjadi tembak-menembak antarpolisi di Jakarta.
Beberapa petinggi kepolisian telah dinonaktifkan.
Mencari siapa pembunuh serta dalang dibalik kasus itu ? Kita masih bingung dalam penanganan kasus ini. (*)