Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WhatsApp

Selain WhatsApp, Berikut Daftar Platform Digital Telah Mendaftar di PSE Kominfo

Salah satu platform yang telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo adalah WhatsApp (WA).

Editor: Sudirman
Mashable
Ilustrasi WA. Platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. 

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved