Selain WhatsApp, Berikut Daftar Platform Digital Telah Mendaftar di PSE Kominfo
Salah satu platform yang telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo adalah WhatsApp (WA).
- Michat
- Netflix
- Spotify
Youtobe Belum Daftar di PSE
Salah satu platform yang belum terdaftar yaitu Youtobe di PSE Kominfo.
Padahal pengguna YouTube banyak di Indonesia, terutama menjadi potensi ancaman jika aktivitas platform itu nantinya berhenti karena diblokir.
Pakar Digital Anthony Leong menyoroti belum terdaftarnya platform Google.
"Hanya saja harus dipertimbangkan juga, bagaimana pengguna yang sudah sangat besar di Indonesia ini memang terancam nanti. Bisa sangat berhenti ya aktivitas kegiatan, terutama di bidang digital, online, dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Karena itu, Anthony menilai kecermatan dari pemerintah di sini sangat diperlukan terkait platform YouTube yang tidak kunjung mendaftar PSE Lingkup Privat.
Sebab, para youtuber yang telanjur menggantungkan penghasilan dari YouTube juga menjadi sorotan, jika nantinya ada pemblokiran.
"Perlu dicermati plus minusnya seperti apa. Pro kontranya seperti apa," katanya.
Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?
Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.
Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:
1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.