Selain WhatsApp, Berikut Daftar Platform Digital Telah Mendaftar di PSE Kominfo
Salah satu platform yang telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo adalah WhatsApp (WA).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 14 platform telah mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Diantara 14 platform yang mendaftar termasuk WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Platform yang telah mendaftar di PSE Kominfo dipastikan tak akan diblokir.
Baca juga: Mengapa Google Belum Daftar di PSE Kominfo? WhatsApp, Instagram, dan Facebook Aman dari Blokir
Baca juga: Cara Membuat Menu Produk di WhatsApp Business, Makin Mudah Pasarkan Jualan
Mengutip pse.kominfo.go.id, berikut adalah sejumlah platform yang sudah mendaftar PSE:
- Snapchat
- Tinder
- Zoom
- Apple
- iCloud
- TikTok
- Linktree
- Michat
- Netflix
- Spotify
Youtobe Belum Daftar di PSE
Salah satu platform yang belum terdaftar yaitu Youtobe di PSE Kominfo.
Padahal pengguna YouTube banyak di Indonesia, terutama menjadi potensi ancaman jika aktivitas platform itu nantinya berhenti karena diblokir.
Pakar Digital Anthony Leong menyoroti belum terdaftarnya platform Google.
"Hanya saja harus dipertimbangkan juga, bagaimana pengguna yang sudah sangat besar di Indonesia ini memang terancam nanti. Bisa sangat berhenti ya aktivitas kegiatan, terutama di bidang digital, online, dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Karena itu, Anthony menilai kecermatan dari pemerintah di sini sangat diperlukan terkait platform YouTube yang tidak kunjung mendaftar PSE Lingkup Privat.
Sebab, para youtuber yang telanjur menggantungkan penghasilan dari YouTube juga menjadi sorotan, jika nantinya ada pemblokiran.
"Perlu dicermati plus minusnya seperti apa. Pro kontranya seperti apa," katanya.
Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?
Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.
Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:
1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.
2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.
3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter