Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Aipda Robig Tembak Siswa SMK hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara Belum Dipecat

Aipda Robig divonis 15 tahun penjara usai siswa SMKN 4 Semarang tewas ditembak olehnya.

Kompas.com
Aipda Robig tembak siswa SMK hingga tewas 

TRIBUN-TIMUR. COM - Sosok Aipda Robig tembak mati siswa SMK. 

Aipda Robig divonis 15 tahun penjara usai siswa SMKN 4 Semarang tewas ditembak olehnya.

Sayangnya, Aipda Robig belum juga dipecat dari kesatuannya Bhayangkara. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah meminta Aipda Robig Zainuddin segera dipecat dari kepolisian.

Permintaan tersebut didasari terdakwa penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Untuk itu, LBH Semarang sebagai pendamping hukum korban meminta Polda Jawa Tengah segera memecat Aipda Robig.

"Sudah seharusnya demi keadilan, Robig dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian," kata perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, Kamis (14/8/2025).

Dia menerangkan bahwa sidang etik kepolisian sebenarnya sudah menyatakan Aipda Robig dipecat dengan tidak hormat.

"Lalu dia (Robig) mengajukan banding," ujarnya. Untuk itu, Bagas mengingatkan kepada Bidpropam Polda Jawa Tengah agar segera memecat Aipda Robig.

"Harus memecat Robig berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Tahun 2022, standar etik sangat tegas jika seorang anggota polisi dijatuhi vonis pidana lebih dari lima tahun penjara, maka banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan pemecatan wajib ditolak," ungkapnya.

Vonis hakim Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, divonis hukuman 15 tahun penjara.

 Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, menyebut bahwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.

"Terdakwa robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata majelis hakim.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun kepada Robig yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri.

"Dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved