Penyakit Mulut dan Kuku
Lima Kerbau Asal Selayar Dikarantina di Sinjai, Ternyata Ini Alasannya
Kerbau tersebut milik seorang pedagang ternak di Dusun Tana Tengnga, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
SINJAI, TRBUN-TIMUR.COM - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengarantina lima ekor kerbau yang baru tiba di daeah itu.
Kerbau tersebut milik seorang pedagang ternak di Dusun Tana Tengnga, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
"Kami karantina lima ekor kerbau karena baru didatangkan dari Toraja," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai, Burhanuddin, Jumat (15/7/2022).
Kerbau tersebut dikarantina karena berasal dari daerah yang banyak ditemukan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yakni Toraja.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa awalnya kerbau tersebut berasal dari Pulau Jampea, Kabupaten Kepulauan Selayar yang didatangkan oleh pengusaha kerbau.
Dari Selayar melalui Pelabuhan Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Dari Jampea, selanjutnya kelima kerbau itu dibawa ke Toraja untuk kegiatan pesta adat di Pasar Hewan Bolu Toraja Utara.
Saat sampai di Toraja Utara, kerbau tersebut tidak laku.
Karena tidak laku, sehingga pengusaha membawa pulang ke Sinjai termasuk beberapa ekor kerbau asal Kabupaten Bone.
Khusus kerbau yang dibawa ke Bone saat ini sudah terjangkit virus PMK.
Sedang lima ekor kerbau di Sinjai itu dilakukan karantina di Desa Gareccing.
"Kelimanya masih sehat, tapi tetap dikarantina dan dilakukan pemantauan seterusnya," kata Burhanuddin.
Dinas Peternakan Sinjai akan melakukan pengawasan yang ketat dan untuk beberapa hari kedepan mereka akan mengeluarkan surat penutupan ternak masuk ke Kabupaten Sinjai.
Surat tersebut rencana dikeluarkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto.
Mereka petugas Dinas Peternakan juga akan melakukan surveylance.
Dan jika ada peternak menemukan ternak sakit dengan gejala PMK segera melaporkan kepetugas untuk dilakukan penanganan sesuai SOP.
Sedang untuk pedagang karena adanya pembatasan di setiap daerah agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yakni pemeriksaan kesehatan, penerbitan SKKH dan Surat Pengantar untuk legalitas agar tidak bermasalah di jalan saat dikirim keluar daerah. (*)