Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba di Pinrang

1 Kg Sabu Vakum dalam Kemasan Teh Gagal Diedarkan di Pinrang

Narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram (Kg) gagal beredar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polda Sulsel
SPR dan sabu satu kilogram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Gagalnya peredaran barang haram itu, setelah Unit 3 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, melakukan pengungkapan, Rabu (13/7/2022).   

Tanpa basa-basi, petugas pun meringkus SPR di dalam mobil lalu dibawa ke Mapolda Sulsel.

Kini SPR pun ditahan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang buktinya, dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan barang menyerupai tawas itu adalah narkoba.

"BB (barang bukti) telah dikirim ke Labfor untuk pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, SPR pun terancam hukuman di atas enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegasnya.

Asal barang haram itu, lanjut Dodi masih dalam penyelidikan jajarannya.

Hanya saja, kata dia, kuat dugaan sabu seribu gram itu berasal dari jaringan luar negeri.

Sebab, kata Dodi, jalur laut masih mendominasi para sindikat narkoba melakukan aksi penyelundupan.

"Jalur laut menjadi dominan para sindikat narkoba disebabkan entry point dari keberadaan di luar negeri lanjut menuju Indonesia," ungkap Dodi.

Tidak hanya itu, pengawasan daerah pesisir juga dianggap belum optimal. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved