Kasus Narkoba di Pinrang
1 Kg Sabu Vakum dalam Kemasan Teh Gagal Diedarkan di Pinrang
Narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram (Kg) gagal beredar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram (Kg) gagal beredar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gagalnya peredaran barang haram itu, setelah Unit 3 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, melakukan pengungkapan, Rabu (13/7/2022).
Tepatnya, di Jl Poros Langnga, Kelurahan Sipatokong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Sabu 1 Kg itu disita dari tangan seorang petani berinisial SPR (30) yang diduga sebagai pengedar.
Modusnya, SPR menyembunyikan barang terlarang itu menggunakan bungkusan teh.
Selain itu, sabu tersebut juga ditemukan petugas dalam kondisi sudah dibekukan.
"Bentuk serbuk kristal dalam kemasan yang divakum pres," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi tribun, Kamis (14/7/2022) malam.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat jajarannya mendapati informasi dari masyarakat.
Informasi itu, menyebut, salah satu Kampung di Kelurahan Sipatokong kerap dijadikan lokasi jual beli sabu.
Jajarannya pun bergerak melakukan penyelidikan dengan mencari tahu nomor sang penjual.
Alhasil, nomor ponsel penjual (SPR) diketahui.
Setelah itu, timnya pun menghubungi nomor SPR dengan menyamar sebagai pembeli (under cover buy).
Setelah sepakat, personel Timsus pun berjanjian di suatu lokasi untuk bertemu SPR.
"Personel yang under cover buy menggunakan mobil menelpon target (SPR) dan mengatakan sudah berada di tempat yang disepakati," ujar Dodi.
"Lalu target datang dengan menggunakan motor terus masuk ke mobil dan memperlihatkan di tangannya satu kemasan bungkus teh warna hijau yang berisikan diduga sabu," sambungnya.
Tanpa basa-basi, petugas pun meringkus SPR di dalam mobil lalu dibawa ke Mapolda Sulsel.
Kini SPR pun ditahan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang buktinya, dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan barang menyerupai tawas itu adalah narkoba.
"BB (barang bukti) telah dikirim ke Labfor untuk pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, SPR pun terancam hukuman di atas enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegasnya.
Asal barang haram itu, lanjut Dodi masih dalam penyelidikan jajarannya.
Hanya saja, kata dia, kuat dugaan sabu seribu gram itu berasal dari jaringan luar negeri.
Sebab, kata Dodi, jalur laut masih mendominasi para sindikat narkoba melakukan aksi penyelundupan.
"Jalur laut menjadi dominan para sindikat narkoba disebabkan entry point dari keberadaan di luar negeri lanjut menuju Indonesia," ungkap Dodi.
Tidak hanya itu, pengawasan daerah pesisir juga dianggap belum optimal. (*)