Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dapat Dana Hibah Sampai 3 Kali dengan Total Rp 20 M, Kapolres Luwu Timur: Ada Aturannya Ga Melarang?

Dana hibah ini diberikan Pemkab Luwu Timur sebanyak tiga kali tahun anggaran berjalan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Waode Nurmin
TribunLuwuTimur.com/Ivan Ismar
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora menanggapi sorotan mengenai dana hibah dari Pemkab Luwu Timur yang diterima dua kali berturut-turut 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten/Pemkab Luwu Timur menggelontorkan dana hibah Rp 20 miliar untuk membangun Polres Luwu Timur.

Dana hibah ini diberikan Pemkab Luwu Timur sebanyak tiga kali tahun anggaran berjalan.

Saat ini pembangunan Polres Luwu Timur sudah memasuki tahap ke-II.

Tahun pertama di 2021, Polres Luwu Timur menerima Rp 5 Miliar

Tahun 2022 ini, polres menerima dana hibah senilai Rp 15 Miliar

Dan terakhir pada tahun 2023 mendatang senilai Rp 5 Miliar dari APBD Pemkab Lutim.

Pemberian dana hibah ini kemudian menjadi sorotan

Pasalnya dari informasi yang dihimpun, dana hibah tak bisa berturut-turut diterima oleh lembaga atau ormas.

Bangunan Polres Luwu Timur yang baru terletak di Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora mempertanyakan aturan yang melarang pemberian hibah secara berturut-turut.

"Ada aturannya ga melarang?," kata AKBP Silvester.

Kapolres menilai, pemda dan DPRD sangat mendukung pelayanan Polri kepada masyarakat, dengan membantu membangun Polres Luwu Timur.

Kapolres mengatakan, Polres Luwu Timur tidak menerima dana hibah, semua berupa hibah bangunan.

"Jadi kami hanya menerima bangunan nantinya," ujar Kapolres Luwu Timur.

Hibah tersebut atas usulan Polres Luwu Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved