Headline Tribun Timur
71 Kerbau di Toraja Utara Positif PMK
Awalnya, 71 ekor kerbau itu mengalami gejala PMK. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kerbau-kerbau itu mengalami luka di sela-sela kuku kaki.
Pemkab menyiapkan ganti rugi Rp 10 juta per ekor kerbau yang disembelih karena bergejala PMK.
Selain di lokasi Rambu Solo, kebijakan serupa berlaku di tempat lain.
"Intinya yang sakit PMK akan disembelih bersyarat, tapi kita sudah siapkan uang ganti rugi," ujar Frederik.
Dalam menangani PMK, Pemkab Toraja Utara telah mengeluarkan surat edaran melarang setiap perusahaan, pedagang dan pemilik ternak untuk mengeluarkan dan memasukkan hewan ternak ke Pasar Bolu mulai Jumat, 8 Juli 2022.
Satgas PMK Toraja Utara akan mengambil tindakan tegas jika poin pertama dilanggar.
Untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan acara adu kerbau.
Kemudian, dilakukan penutupan lalu lintas ternak di Kabupaten Toraja Utara.
Tak Layak Kurban
Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2) Kota Makassar menemukan ratusan hewan ternak tak layak kurban.
Rinciannya 450 sapi dan 183 kambing.
Hal tersebut ditemukan saat proses pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Makassar, Evy Aprialty mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi ante mortem selama kurang lebih 11 hari.
Data terakhir, Sabtu (9/7/2022) jumlah populasi sapi yang diperiksa sebanyak 4.226 ekor.
"Yang layak hanya 3.776 dan tidak layak 450 ekor," ucapnya kepada Tribun, Minggu (10/7/2022).
Dari 450 yang dinyatakan tidak layak, 374 ekor diantaranya tidak cukup umur.